free page hit counter

Tarik Ulur Hadapi Pandemi Covid-19 Akhirnya Presiden Jokowi Terbitkan Keppres, PP, dan Perpu

DUTA DAMAI SUMUT – Keputusan pemerintah untuk menangani Pandemi Covid-19 akhirnya meruncing dengan menerbitkan Keppres, PP, dan Perpu.

Seperti yang diketahui sebelumnya beberapa wacana yang sempat dikeluarkan ditarik kembali karena melihat reaksi masyarakat berujung pada kegaduhan. Kita sebut saja wacana soal darurat sipil, yang mendapat macam-macam bantahan dari masyarakat, dan yang paling sumbang adalah perihal keinginan pemerintah untuk lepas tangan terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

Penilaian masyarakat bukan tanpa indikator yang jelas. Sebelum wacana darurat sipil diutarakan, keputusan menangguhkan cicilan motor/mobil untuk pengemudi ojek online lebih dulu disampaikan, namun, pada praktiknya di lapangan bank-bank pemberi kredit berdalih belum menerima SK mengenai pernyataan itu. Malah sempat pula Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman memberikan keterangan terkait relaksasi kredit yang dimaksud sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 bahwa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3) Beliau mengatakan yang menjadi sasaran utama untuk menerima POJK adalah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19.

Kenapa pemerintah seolah-olah menganggap enteng persoalan ini? Kenapa pernyataan-pernyataan yang muncul di tengah situasi genting ini menyebabkan banyak spekulasi? Inilah yang menjadi kegalauan dan keraguan masyarakat terhadap ketegasan pemerintah saat ini.

Jawaban Atas Keraguan Masyarakat
Dalam sebuah siaran langsung di stasiun televisi swasta, Fadjroel Rachman membantah semua tudingan masyarakat yang disangkakan kepada pemerintah. Ia memaparkan tiga poin penting yang menjadi formula pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Ketiganya yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (ALD)

Tinggalkan Balasan