free page hit counter

Pendaftaran Pindah Memilih TPS Diperpanjang

Duta Damai Sumut (29/3) Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memperpanjang masa pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu 2019, yang sebelumnya ditutup H-30 menjadi H-7. Putusan tersebut disahkan pada Kamis (28/3).

Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu yang berbunyi, “Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 208 ayat 2 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.”

Kemudian oleh MK, pasal itu diubah menjadi, “Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.”

Ketua KPU RI, Arief Budiman membenarkan hal itu.

“Iya, mulai hari ini boleh mengurus lagi. Untuk pemilih yang mau pindah memilih, tapi pindah memilihnya sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu sakit, di lapas, karena tugas,” katanya.

Baginya aturan itu berlaku bagi pemilih yang memang memenuhi syarat tersebut. Pemilih di luar syarat yang disebutkan tetap tidak bisa mengurus untuk pindah memilih.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Duta Damai Sumut, Fajar Dalimunthe mengatakan putusan itu tergolong bijak karena menjaga hak masyarakat agar tetap memiliki kesempatan memilih walaupun dalam situasi dan kondisi yang menghambat.

“Kita sangat mendukung putusan itu, sebagaimana tagline kita #pemiludamai. Putusan itu bisa dibilang salah satu bentuk kedamaian karena tidak membatasi hak-hak masyarakat sebagai pemilih untuk menggunakan suaranya dalam pemilu meskipun situasi dan kondisinya terbatas,” pungkasnya. (AM)

Tinggalkan Balasan