free page hit counter

Pemerintah Bebaskan dan Berikan Diskon Tagihan Listrik Bersyarat!

DUTA DAMAI SUMUT – Pemerintah dalam upayanya hadir di tengah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang terkena dampak Pandemi Covid-19 telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan biaya bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA selama tiga bulan (April, Mei, Juni). Selain itu, keringanan juga diberikan kepada pelanggan dengan daya 900 VA berupa potongan sebesar 50% selama periode yang sama (3 bulan).

Sejauh ini PLN mencatat sebanyak 24 juta pelanggan listrik dengan daya 450 VA yang akan digratiskan. Dan sekitar 7 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA yang akan diberikan diskon 50%.

Pelanggan yang menggunakan listrik pascabayar tidak perlu repot-repot mengklaim pembebasan biaya tersebut. Nantinya tagihan pelanggan listrik dengan daya 450 VA secara otomatis akan dibebaskan selama tiga bulan, April, Mei, Juni. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA secara otomatis tagihan akan dipotong 50% selama bulan yang sama.

Sementara itu untuk pelanggan prabayar dapat memperoleh token gratis dengan melakukan klaim melalui situs resmi PLN dan melalui WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Tapi jangan silap, tidak semua pelanggan listrik dengan daya 900 VA akan mendapatkan diskon 50%. Ternyata ada syaratnya, yaitu pelanggan listrik dengan spesifikasi “subsidi” dengan kode “R1”.

Bagaimana mengetahui pelanggan listrik tersebut tergolong subsidi atau bukan?

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan untuk mengetahuinya bisa dengan mengecek struk tagihan atau token listrik bulan sebelumnya. Dalam struk pembayaran tersebut amati pada daftar Tarif/Daya. Apabila tercantum kode R1M artinya pelanggan termasuk golongan non subsidi, dan tidak berhak menerima diskon 50% yang dimaksud. Namun, apabila kode yang tercantum adalah R1, artinya pelanggan termasuk golongan subsidi dan berhak menerima diskon sebesar 50%.

Tinggalkan Balasan