Urgensi Mahasiswa dalam Menciptakan Perdamaian di Indonesia
“Berikan aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya.
beri aku sepuluh anak muda, niscaya akan kuguncangkan dunia”
-Soekarno Hatta-
oleh : Isma
Tujuh puluh tiga tahun sudah Indonesia dinyatakan merdeka dari para penjajah, dan dalam sejarahnya, peran pemuda Indonesia sangat berpengaruh dalam memerdekakan bangsa. Pemudalah yang sebenarnya penggerak kebangkitan negara, hingga kinipun sebagian masyarakat masih mengingat momentum yang terjadi pada 110 tahun yang lalu, yaitu hari Kebangkitan Nasional. Dimana hari kebangkitan nasional saat itu ditandai oleh dua peristiwa dari para pemuda Indonesia, yaitu organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 dan ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Mengingat organisasi Boedi Oetomo di masa lampau, memang terlihat jelas bahwa pemuda ataupun mahasiswa pada masa nya memang selalu mengusahakan diri untuk membuat Indonesia damai dengan adanya kegiatan positif yang membangun. Memang, kalau dilihat baik dengan nyata maupun kasatmata, generasi sekarang tak lagi mencerminkan nilai-nilai kepahlawanan dan membentuk moral yang harusnya dibentuk sejak lama, sehingga bisa dengan perlahan melahirkan generasi yang akan menganut radikalisme, karena pemikiran yang banyak terdoktrin dengan hal negative.
Generasi sekarang lebih menunjukkan sikap tidak malunya terhadap orang tua, sekeliling, negerinya, apalagi tuhan. Budaya malu anak muda kebanyakan telah hilang. Karena hilangnya budaya malu ini, para generasi muda saat ini tidak segan-segan untuk mencoba hal baru seperti rokok, minuman keras dan narkoba. Tidak hanya itu, hilangnya budaya malu ditambah dengan minimnya pendidikan agama membuat generasi muda kita tidak malu lagi memakai pakaian tidak pantas. Bukan hanya itu saja, mereka pun tidak malu lagi untuk melakukan perilaku tidak pantas bahkan dengan bangga memperlihatkan dan memperagakan perilaku tidak senonoh. (Kompas:Agustus 2007).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2015 jumlah pemuda mencapai 62,4 juta orang. Itu artinya, rata-rata jumlah pemuda 25 persen dari proporsi jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan. Dengan berjuta persebaran pemuda di Indonesia, baiknya kita kembali melakukan kesadaran dalam diri, mempelajari dan mempertahankan Indonesia untuk damai dan menjadi Negara anti teroris. Apalagi mahasiswa, yang pososinya dikatakan sebagai agent of change, agen of control social, dan iron stock, sebagai penyambung lidah rakyat harusnya dapat juga menjadi sosok pemuda yang paham akan patriotisme.
Dirasa, memang sangat diperlukan dalam mempertahankan sebuah organisasi kepemudaan, yang tentunya berimbang juga terdapat orang-orang yang kritis, melihat apa yang seharusnya dipelajari, agar paham radikal untuk tidak menjadi penganut radikalisme. Seperti yang ada dalam peraturan Menteri Pemuda Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda pada Bab VI pasal 33 tentang peran organisasi kepemudaan, berbunyi organisasi kepemudaan berperan aktif dalam pengembangan kepemimpinan pemuda, untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Bukan hanya peraturan Menteri Pemuda Nomor 0059, tapi juga terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2009, pada Bab V Pasal 16 dijelaskan bahwa pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Dimana amanah yang disampaikan dalam UU tersebut ialah dengan tujuan agar pemuda terkhususnya mahasiswa menjadi generasi yang damai, yang dapat membuat Indonesia menjadi damai tanpa ada lagi perpecahan di dalamnya.