DUTA DAMAI SUMUT – Upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 semakin serius. Mengingat tujuh kecamatan telah tergolong zona merah, surat edaran bertanggal 9 April 2020, yang dalam salah satu poinnya menyebutkan setiap masyarakat wajib memakai masker pun diterbitkan.
Tidak hanya sekadar imbauan, Plt. Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. juga telah membentuk Tim Penertiban dan Sosialisasi Penggunaan Masker, yang sudah bertugas sejak Sabtu (11/04). Tim yang terdiri dari petugas kecamatan, Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan ini melakukan penertiban di titik-titik di mana banyak warga berkumpul, terkhusus di daerah yang tergolong zona merah.
Pembentukan Tim Penertiban dan Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Forkompinda Kota Medan. Hal tersebut berdasarkan rendahnya tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.
Kegiatan penertiban dan sosialisasi juga diiringi dengan kegiatan gerakan 1 juta masker kain yang merupakan hasil UMKM Kota Medan, yang kemudian dibagikan gratis kepada masyarakat.