Presiden Teken PP Kompensasi Korban Aksi Terorisme
Negara sangat memahami penderitaan yang dirasakan oleh korban terorisme. Karenanya negara menjamin akan menutupi segala kerugian akibat tindakan terorisme. Bukan sekadar wacana belaka, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP 35 tahun 2020 tentang perubahan PP nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban pada 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada 8 Juli 2020.