DUTA DAMAI SUMUT – Negara sangat memahami penderitaan yang dirasakan oleh korban terorisme. Karenanya negara menjamin akan menutupi segala kerugian akibat tindakan terorisme. Bukan sekadar wacana belaka, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP 35 tahun 2020 tentang perubahan PP nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban pada 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada 8 Juli 2020.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi bidang hukum Dini Purwono lewat keterangan tertulis Senin (27/7).
“Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbarui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi,” tulisnya.
Dini juga menjelaskan bentuk bantuan yang diberikan dan proses yang harus dilakukan untuk mendapat kompensasi tersebut.
“Bentuk bantuan yang diberikan kepada korban terorisme berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelasnya.