DUTA DAMAI SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merencanakan penerapan new normal dimulai pada 1 Juli 2020. Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat menerangkan konsep new normal kepada bupati dan wali kota di Sumut pada 13 Juni lalu.
Beliau juga menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus ekstra hati-hati dalam menetapkan kebijakan new normal tersebut.
“Pemprov Sumut ekstra hati-hati menetapkan kebijakan normal baru untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya Pemprov Sumut sudah melakukan kajian mendalam dan turut meminta masukan dari para pakar dan masyarakat agar penerapan new normal yang rencananya diterapkan 1 Juli 2020 mendatang benar-benar matang dan bisa dijalankan.
Sementara itu, WHO telah merilis 6 syarat yang harus dipenuhi sebelum menerapkan new normal, keenam syarat tersebut yaitu:
- Pemerintah bisa membuktikan bahwa transmisi virus corona sudah dikendalikan
- Rumah Sakit atau sistem kesehatan tersedia untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19
- Mengurangi risiko penularan wabah dengan menerapkan peraturan ketat di tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah lansia, fasilitas kesehatan mental, dan pemukiman padat
- Menerapkan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan menjaga etika ketika batuk
- Mampu mengendalikan/mencegah kasus impor virus corona
- Melibatkan masyarakat untuk turut serta berpatisipasi dalam transisi new normal