DUTA DAMAI SUMUT – Pemko Medan telah menerbitkan dan mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan. Pemberlakuan dimulai pada hari ini, Senin (4/5) sebagai upaya untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan isi Perwal tentang Karantina Kesehatan tersebut menekankan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Pemko juga akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar kewajiban memakai masker tersebut.
“Insyaallah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan COVID-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” tegasnya saat Sosialisasi dan Edukasi Karantina Kesehatan pada Minggu (3/5).
Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah dengan menahan kartu identitas atau KTP. Sebagaimana isi Perwal pasal 25 ayat 2 huruf b tentang Kewenangan Gugus Tugas untuk penegakan hukum yaitu melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
Peraturan Wali Kota ini, berupa: teguran lisan; peringatan; penahanan kartu identitas; pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan; penutupan sementara; pembekuan izin; dan pencabutan izin.