DUTA DAMAI SUMUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuka penerimaan guru sekolah yang berstatus honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam hal ini mengatakan bahwa guru honorer yang mengabdi di sekolah baik negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status pegawai pemerintah dengan PPPK.
“Kita berencana memberikan kesempatan kepada semua guru honor yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi yang akan berlangsung di tahun 2021,” ujar Nadiem seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (24/11/2020).
Nadiem juga menjelaskan bahwa kesempatan ini dikarenakan kebutuhan akan guru di seluruh Indonesia sangat besar. Maka dari itu, seleksi ini juga dibuka untuk memberi kesempatan kepada untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka.
“Seleksi PPPK ini dibuka hasil pendataan di lapangan. Berdasarkan Dapodik, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru mencapai sekitar satu juta guru ini di luar PNS yang saat ini mengajar,” tambahnya.
“Peserta seleksi bisa mengikuti hingga dua kali. Jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, maka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya,” sambung Nadiem.
Reporter: M. Rio Fani