Sobat Damai sudah tahu belum, bagaimana cara cek TPS kamu di pemilu 2024 ini. Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk tempat mencoblos pada 14 Februari 2024. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’.
Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.