DUTA DAMAI SUMUT – Jelang pemilihan serentak 9 Desember 2020, KPU Medan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dikirim dari rumah ke rumah untuk meng-update data.
Pembentukan PPDP, yang bertugas mulai 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang bertujuan untuk menjamin suara pemilih agar terlindungi tanpa diskriminasi. Selain itu, untuk mendata pemilih yang sudah tidak memiliki hak pilih lagi seperti meninggal dunia dan pindah domisili.
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum PPK Medan Area sekaligus Koordinator Wilayah Kerja Kelurahan Kota Matsum I, II, dan IV, M. Bobbie Jhora Waker.
“PPDP ini dibentuk sebagai langkah KPU untuk pemutakhiran data pemilih, biar data-data pemilih yang kita miliki ter-update atau data paling baru. Itu semua dilakukan untuk menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat. Masa kerjanya selama sebulan, mulai 15 Juli sampai 13 Agustus,” katanya.
Bobbie berharap kepada seluruh PPDP yang ditugaskan agar dapat bekerja dengan baik demi menyukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 ini. Kepada masyarakat ia berharap bisa bekerja sama dan agar tidak khawatir dikunjungi oleh PPDP, karena setiap PPDP yang ditugaskan telah dibekali APD sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.
“Saya harap teman-teman PPDP Kecamatan Medan Area yang berjumlah 225 orang ini bisa bekerja dengan baik agar data-data yang kita dapatkan benar-benar valid, sehingga kesalahan-kesalahan yang dulu-dulu (persoalan DPT) bisa kita hindari. Dan saya harap kepada masyarakat mohon kerja samanya, tidak perlu khawatir karena pada prinsipnya kami mematuhi anjuran protokol kesehatan. Setiap PPDP akan dibekali dengan APD, seperti masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer. Kami juga mengimbau agar tetap jaga jarak, tidak kontak langsung, dan tidak masuk ke dalam rumah (di depan pagar atau pekarangan saja),” pungkasnya.