DUTA DAMAI SUMUT – Pemerintah Kota Medan melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan melakukan zonasi terkait penyebaran Covid-19. Pembagian Zonasi dilakukan per kecamatan dan dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau, di mana Zona Merah menjadi fokus pemerintah Kota Medan dalam aktivitas dan kegiatan penanganan Covid-19. Pengelompokan Ketiga zona tersebut berdasarkan besaran jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Zona Hijau tidak memiliki PDP, Zona Kuning memiliki PDP berjumlah 1-10 kasus, Zona Merah memiliki PDP berjumlah lebih dari 10 kasus.
Zonasi ini dilakukan untuk mempermudah upaya penanganan, di mana zona merah, yang tergolong paling banyak kasus PDP memerlukan perhatian yang cukup serius, bukan hanya dari pemerintah, melainkan masyarakat setempat agar menjadi lebih waspada.
Masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau diharapkan mampu menahan diri untuk tetap mengindahkan imbauan pemerintah untuk #dirumahaja dan tetap menjaga jarak agar PDP bisa ditekan dan tidak bertambah sehingga berubah menjadi zona merah.
Dikutip dari www.covid19.pemkomedan.go.id per tanggal 10 April 2020, berikut perincian masing-masing zonasi.
- Zona Hijau: Medan Marelan dan Medan Belawan
- Zona Kuning: Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Perjuangan, Medan Area, Medan Maimun, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Polonia, Medan Baru
- Zona Merah: Medan Tembung, Medan Timur, Medan Denai, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan