free page hit counter

Pemko Medan Terbitkan Surat Edaran Penanganan Covid-19

DUTA DAMAI SUMUT – Pemerintah Kota Medan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang semakin serius menerbitkan surat edaran bertanggal 9 April yang memuat tiga poin penting.

Adapun tiga poin penting yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Kota Medan dibagi menjadi 3 Zona, yaitu Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau, di mana Zona Merah menjadi fokus pemerintah Kota Medan dalam aktivitas dan kegiatan penanganan Covid-19 (informasi zonasi bisa dilihat di http://covid19.pemkomedan.go.id)
  2. Pemberlakuan wajib memakai masker untuk seluruh warga Kota Medan dan tetap melakukan cuci tangan pakai sabun serta jaga jarak.
  3. Informasi tentang situasi perkembangan Covid-19 Kota Medan secara resmi oleh pemerintah dapat diakses melalui call centre Gugus Tunas Covid-19 Kota Medan 081375884531 – 082161977779 – 082166385480.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt. Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. ini disusun berdasarkan hasil rapat Gugus Tunas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Forkopimda pada hari Rabu, 8 April di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan.

Tinggalkan Balasan