DUTA DAMAI SUMUT – Fase pertama penerapan new normal dimulai hari ini, 1 Juni 2020. Sebanyak 102 kabupaten/kota yang berada dalam kawasan zona hijau diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan produktif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Bapak Presiden perintahkan Gugus Tugas memberikan kewenangan pada 102 kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan produktif,” kata Doni.
Dari 102 kabupaten/kota tersebut, terdapat 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang diizinkan melaksanakan kegiatan produktif, antara lain sebagai berikut:
-Nias Barat
-Pakpak Bharat
-Samosir
-Tapanuli Tengah
-Nias
-Padang Lawas Utara
-Labuhanbatu Selatan
-Kota Sibolga
-Tapanuli Selatan
-Humbang Hasundutan
-Nias Utara
-Mandailing Natal
-Padang Lawas
-Kota Gunungsitoli
-Nias Selatan